Setelah Idrus, Giliran Dirut PLN yang Ditelisik KPK
Anonymous
Jakarta
Idrus menurut KPK diduga menerima janji sebesar U$D 1,5 juta yang dijanjikan Johanes Kotjo bila Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1 berhasil dilakukan oleh Kotjo.
Basaria mengatakan, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes Kotjo. Adapun rinciannya sekitar bulan November sampai Desember 2017 diduga Eni menerima Rp4 miliar dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni menerima sekitar Rp2,25 miliar.
"IM juga diduga berperan mendoromg agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
