Selain Bupati Purbalingga, Ini Kader PDIP yang Terjerat Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 14:33 WIB
Nasional | Rilis ID
Koruptor. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Koruptor. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Bandung Barat
KPK menciduk Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2018. Berdalih ingin kemoterapi, dia tak dibawa ke Jakarta. Namun, diminta membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK usai berobat.

Sehari berselang, Abu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bandung Barat. Uang yang dikumpulkan, diduga untuk membiayai istrinya maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Bupati Bengkulu Selatan
Sebanyak empat orang diamankan KPK saat OTT di Bengkulu Selatan, 15 Mei 2018. Satu di antaranya, Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyuapan kader PDIP tersebut.

Dirwan diduga menerima suap Rp98 juta dari Juhari, kontraktor yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. Angka tersebut, diduga sebagai bagian commitment fee 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur mencapai Rp750 juta.

Bupati Buton Selatan
Pada 23 Mei 2018, giliran Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, yang berurusan dengan KPK. Ketua DPC PDIP Buton Selatan ini diamankan pada melalui OTT di Bau Bau.

Agus diduga menerima total uang Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan. Sebagian sumber dana, diduga berasal dari kontraktor di lingkungan pemkab setempat.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya