Selain Bupati Purbalingga, Ini Kader PDIP yang Terjerat Korupsi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tak seperti kepala daerah lain yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Purbalingga Tasdi tak tertunduk malu kala bertemu awak media di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Tanpa ragu, dirinya justru sumringah dan mengacungkan salam metal.
Salam metal tersebut, tentu tak terkait dengan genre musik keras. Namun, diasosiasikan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena nomor urut 3 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bahkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menganggap, metal merupakan akronim "menang total".
Di sisi lain, Tasdi yang juga Ketua DPC PDIP Purbalingga, menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus rasuah. Bekas Ketua DPRD Purbalingga ini, pun bukan kader banteng di eksekutif pertama yang diamankan komisi antirasuah.
Baca: Tiba ke KPK, Bupati Purbalingga Malah Salam Metal
Berikut kader-kader PDIP serta menjadi kepala daerah dan pernah berurusan dengan KPK yang berhasil dihimpun rilis.id:
Bupati Nganjuk
Tanggal 26 Oktober 2017, KPK menentapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan suap dari sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Suap diduga terkait jual-beli jabatan.
Setahun sebelumnya, tepatnya 6 Desember 2016, dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan. Sementara, Hasto mengklaim, PDIP sebelumnya telah berkali-kali mengingatkan Taufiq, agar tak melanggar hukum.
Wali Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto 2013-2018, Masud Yunus, ditetapkan sebagai tersangka, 23 November 2017. Status tersebut disematkan, berdasarkan pengembangan perkara suap perubahan APBD pada Dinas PUPR Mojokerto 2017.
Dia diduga bersama Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Wiwiet Febryanto, menyuap pimpinan DPRD setempat. Karenanya, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bupati Halmahera Timur
Berdasarkan pengembangan kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018. Pada kasus sama, Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
