Puluhan Ekor Penyu Hijau Gagal Diseludupkan di Bali
Anonymous
Denpasar
RILISID, Denpasar — Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menggagalkan perdagangan puluhan ekor penyu hijau yang termasuk satwa dilindungi.
"Kami mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Melaya ada perdagangan penyu, dan setelah penyelidikan, kami menangkap pelaku berikut barang bukti penyu hijau dalam jumlah lumayan banyak," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris M Didik Wiratmoko, di Negara, Selasa (5/6/2018).
Pelaku bernama Muh (63), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Dari tangan Muh, Polres Jembrana menyita 27 ekor penyu hijau yang rata-rata berukuran besar.
Hasil pemeriksaan terhadap Muh, katanya, yang bersangkutan membeli penyu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal seharga Rp15 juta, untuk dijual kembali ke Denpasar.
Pantauan di Polres Jembrana, kondisi 27 ekor penyu itu sangat memprihatinkan dengan bagian kaki depan ditusuk dan diikat dengan senar besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pihaknya menemukan penyu tersebut di kamar belakang rumah pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Soal darimana ia mendapatkan dan sudah berapa kali melakukan perdagangan satwa dilindungi ini, kami masih kembangkan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, Muh dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dari undang-undang tersebut, polisi menggunakan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) atau Pasal 40 ayat (4).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
