Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Sebesar Rp58 Miliar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juni 2018 23:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK
Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK

RILISID, Jakarta —
Presiden Joko Widodo menjadi pejabat negara yang melaporkan gratifikasi paling banyak sampai 4 Juni 2018 yaitu sebesar Rp58 miliar.

"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6/2018).

Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp40 miliar, ketiga yakni pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, lalu keempat Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp5,2 miliar dan kelima mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

"Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan," tambah Giri.

Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara; 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori "negative list".

Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,203 miliar dengan rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp753,791 juta.

"Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp2,8 miliar, selanjutnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp197 juta; Kementerian Kesehatan senilai Rp64,3 juta; Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp47,5 juta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp44,1 juta," jelas Giri.

Kelima pegawai atau penyepenggara negara pelapor gratifikasi dengan frekuensi laporan terbanyak, penetapan milik negara terbanyak dan nilai gratifikasi terbanyak selama Januari 2015 - 4 Juni 2018 yaitu: Pertama, Kementerian Agama (59 laporan); kedua Kementerian Perhubungan (58 laporan); Kementerian Kesehatan (50 laporan); Pemprov DKI Jakarta (45 laporan); Kementerian Agama (38 laporan).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga melaporkan penerimaan Keris Komando dari Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp600 juta serta kain sebanyak 45 potong.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp50 juta, selanjutnya seorang direktur jenderal kementerian juga melapor mendapat 200 ribu dolar Singapura.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya