Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Sebesar Rp58 Miliar
Anonymous
Jakarta
"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dai bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan. Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri," ungkap Giri.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
