Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Sebesar Rp58 Miliar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juni 2018 23:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK
Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK

"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dai bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan. Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri," ungkap Giri.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya