Pimpinan PT TWBP Tak Hadir, DPRD Lampura Meradang

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

BANDARLAMPUNG

30 Januari 2020 21:40 WIB
Daerah | Rilis ID
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Komisi III DPRD Lampura, Kamis (30/1/2020)./FOTO ISTI
Rilis ID
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Komisi III DPRD Lampura, Kamis (30/1/2020)./FOTO ISTI

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi III DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Teguh Wibawa Bakti Persada (TWBP) dan sejumlah warga Blambanganpagar, Kamis (30/1/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Joni Bedyal berlangsung di ruang rapat komisi III. Turut hadir beberapa tokoh masyarakat Blambangan serta perwakilan buruh harian.

Nurdin Habim, selaku anggota komisi mengatakan, pihaknya merasa dikecewakan pihak perusahaan, karena rapat yang dilangsungkan untuk mencarikan solusi kedua belah pihak tidak dihadiri pimpinan perusahaan tersebut.

”Rapat ini untuk mencari solusi, tapi justru pimpinan perusahaan tidak ikut hadir,” sesalnya.

Rifki Jauhari, perwakilan tokoh masyarakat Desa Blambangan mengimbau agar pimpinan rapat dapat memanggil kembali pimpinan perusahaan, karena ada 6 pokok kesepakatan masyarakat Blambangan dengan pihak perusahaan, yang terkesan diabaikan.

”Jujur kami merasa kecewa karena pimpinan perusahaan tidak ikut hadir,” ucapnya.

Joni Bedyal selaku pimpinan rapat akan mengagendakan pemanggilan kembali pimpinan perusahaan agar apa yang menjadi notulen rapat dapat disepakati langsung pihak yang memiliki hak dan kebijakan langsung.

”Kalau yang hadir hanya bawahan, bagaimana rapat ini bisa menyimpulkan poin kesepakatan,” kata Joni.

Joni menambahkan, pihaknya segera memberi teguran keras. Apabila pimpinan perusahaan tidak mau hadir, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemkab agar dilakukan penyegelan terhadap PT TWBP.

Diketahui, DPRD sebelumnya melakukan sidak ke pabrik tapioka tersebut karena mendapat laporan dari warga limbah pabrik mencemari lingkungan pemukiman warga.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya