Petisi Tolak Pasal Tipikor di RKUHP, Ini Kata KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 17:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ketika bertandang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ketika bertandang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, membuat sebuah petisi untuk menarik pasal-pasal tindak pidana korupsi untuk masuk ke rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Hingga saat ini, sudah ada 50.077 orang yang menandatangani petisi online ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, berterimakasih sebab banyak pihak yang mendukung KPK. 

Menurutnya, jika DPR dan Pemerintah tetap memasukan pasal-pasal tindak pidana korupsi ke RKUHP, maka menjadi bentuk kemunduran zaman.

"Kalau KPK menyuarakan hari ini, itu bukan sesuatu yang tiba-tiba karena sudah cukup lama dan lihat perkembangan di dunia internasional yang banyak negara melakukan kodifikasi belakangan malah arahnya sebaliknya jadi UU khusus dimunculkan di luar KUHP," kata Agus ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu peneliti dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter menduga masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya sebatas upaya untuk melakukan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Ia mengatakan, bukan kabar lama lagi ketika DPR hendak memotong kewenangan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK.

"Kami tidak percaya DPR begitu saja. Poinnya bukan hal baru kalau ada jaminan pasal-pasal yang menjamin independensi KPK. Kami sulit percaya karena patut tidak diduga sebaik itu juga ini jalan yang memutar ini untuk revisi UU KPK. Kami berharap pembahasan terbuka partisipatif dan akuntabel," tuturnya.

Tak hanya itu saja, ia juga mempertanyakan alasan DPR dan Pemerintah memilih pasal tindak pidana korupsi menjadi salah satu poin yang masuk ke RKUHP. 

Padahal, masih ada delapan pasal tindak pidana khusus lainnya yang tidak dimasukan ke RKUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya