Petisi Tolak Pasal Tipikor di RKUHP, Ini Kata KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 17:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ketika bertandang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ketika bertandang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

"Kenapa pidsus ini yang dipilih di RUU KUHP karena setidaknya ada 22 pidsus  diatur di luar KUHP yang masuk 14, jadi 8 tidak diatur dalam KUHP. Kenapa pemerintah dan DPR hanya memutuskan 14 yang masuk ke RKUHP tidak ada bahkan dinaskah akademik 2015. Jadi kami mempertanyakan dasar objektif hanya 14 termasuk tipikor yang masuk RKUHP," tutupnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya