Pasal Pemberantasan Korupsi Sudah Jelas, KPK: RKUHP Rawan Kerancuan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan jika pasal-pasal tindak pidana korupsi dimasukan ke rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka akan terjadi kerancuan. Sebab, menurut KPK, pasal terkait pemberantasan korupsi sudah jelas diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika ada sebagian pasal di KUHP dan sebagian lain di UU Tipikor, kami perkirakan akan terjadi kerancuan dalam penerapan nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia mengatakan, jika aturannya saja saling tumpang tindih maka semakin besar potensi untuk dijadikan celah bagi pelaku korupsi. Febri berujar, saat ini saja dengan UU yang detail sedemikian rupa kerap kali menjadi celah para tersangka.
"Hal itu justru akan menjadi celah hukum bagi tersangka atau terdakwa korupsi. Dengan regulasi yang ada saat ini saja sudah tidak mudah memproses kasus korupsi. Pertanyaannya, apakah pembentuk UU ingin penanganan kasus korupsi jadi lebih sulit dan rentan diserang balik?" ungkapnya.
Lebih jauh, Febri memandang bila kodifikasi yang dimaksud adalah semua ketentuan pidana masuk ke KUHP, justru hal tersebut tidak konsisten. Ini mengingat masih adanya sejumlah UU yang masih diatur di UU khususnya.
Dia berujar, jika memang ada itikad baik pemerintah maka menurutnya eksistensi Pasal 729 diperkuat dengan tetap meletakkan delik korupsi di UU Tipikor. "Kalau memang benar ketentuan Pasal 729 itu diatur di RKUHP sekarang, kenapa pasal-pasal tipikor tidak dimasukan saja ke RUU Tipikor. Bukankah pasal itu menegaskan eksistensi aturan-aturan pidana khusus?" tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
