Mantan Menag Suryadharma Ali Ajukan PK Ke Mahkamah Agung
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Adapun pengajuan PK disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia berharap mendapat keadilan dalam upaya hukum PK yang diajukannya. Menurutnya, apa yang dialaminya di tingkat hukum sebelumnya sangat jauh dari rasa keadilan.
"Harapannya ya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Namun begitu, dia belum mau menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan lampirkan dalam permohonan PK. Terpenting, Suryadharma mengatakan, ada terdapat kesalahan dalam proses peradilan sebelumnya.
"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Suryadharma justru diperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Dia mengajukan banding lantaran pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma telah menunjuk orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Termasuk memberangkatkan keluarganya haji gratis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
