Kuasa Hukum: Idrus Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, menyebutkan rencana itu baru akan dibahasnya dalam waktu dekat.
"Belum, nanti kami mau diskusikan dulu dengan beliau (Idrus Marham) dan tim ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Samsul menegaskan, kliennya tak mengetahui sama sekali terkait janji yang diberikan pengusaha Blackgold Natural, Johanes B Kotjo jika Idrus membantu memuluskan proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt itu.
"Setahu saya, beliau bilang tidak tahu dan tidak pernah menerima janji yang seperti itu," ujarnya.
Diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.
Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018.
Idrus disinyalir tahu soal pemberian uang tersebut.
Pria yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
