Kuasa Hukum: Idrus Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Agustus 2018 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. 

Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. 
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu. 

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya