Ini Hasil Rapat Gabungan DPR-Pemerintah tentang Status Tenaga Honorer K-2

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juni 2018 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ribuan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2018). Para guru tersebut menuntut kesetaraan status dan mendorong pemerintah agar memasukan guru swasta ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk bisa dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ribuan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2018). Para guru tersebut menuntut kesetaraan status dan mendorong pemerintah agar memasukan guru swasta ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk bisa dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu sehingga secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," katanya.

Dia menjelaskan, sekitar 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2013 dari komposisi tersebut paling banyak adalah tenaga administrasi dan di urutan kedua adalah buruh.

Setiawan menegaskan, terkait protes tenaga honorer yang upahnya sering tersendat, pemerintah sebenarnya tidak berwenang memberikan pencairan anggaran upah karena pegawai tersebut masih menjadi tanggung jawab perekrut.

Komisi di DPR yang ikut dalam rapat gabungan diantaranya Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI.

Sementara itu dari pihak pemerintah, kementerian yang diundang yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya