Ini Hasil Rapat Gabungan DPR-Pemerintah tentang Status Tenaga Honorer K-2

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juni 2018 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ribuan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2018). Para guru tersebut menuntut kesetaraan status dan mendorong pemerintah agar memasukan guru swasta ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk bisa dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ribuan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2018). Para guru tersebut menuntut kesetaraan status dan mendorong pemerintah agar memasukan guru swasta ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk bisa dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — DPR dalam rapat kerja gabungan dengan berbagai kementerian mendesak pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kesimpulan pertama Rapat Kerja Gabungan, pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto usai rapat kerja gabungan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Kedua, menurut dia, DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat merja gabungan lanjutan pada Senin (23/7) dengan agenda Tahapan Penyelesaikan Tenaga Honorer K-2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam Raker Gabungan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin menjelaskan, pihaknya dalam berbagai kesempatan mengawal laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu, menurut dia, dilakukan pascakeluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Total APBD provinsi maupun kabupaten/kota mencapai Rp1.100 triliun dengan rincian dari provinsi sebanyak Rp400 triliun dan dari kabupaten/kota sebanyak Rp700 triliun. 40 persen dari Rp1.100 triliun itu untuk belanja pegawai," ujarnya.

Menurut dia, hal itu akan membebani APBD sekitar Rp8,4 triliun pada satu tahun anggaran sehingga untuk antisipasinya, Kemendagri sudah memandu di pembuatan APBD setiap tahun untuk menjadi perhatian di daerah.

"Memang di daerah pelibatan non-PNS bukan hanya honorer yang diangkat sebelum 2005, tapi dimungkinkan daerah merekrut tenaga ahli tetapi ini sifatnya hanya tahunan," katanya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, persoalan tenaga honorer K-2 sudah memiliki payung hukum, yaitu adanya dua PP, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Menurut dia, regulasi itu mengatur ketentuan tenaga honorer harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai dan kedua PP tersebut juga mengatur tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005 dan harus memiliki rentang usia kerja 19 hingga 46 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya