Diserahkan Jokowi, 37.728 KK di Lampung Terima SK Hutan Sosial

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

7 Januari 2021 18:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial di Tanah Air. Luasnya mencapai 3.442.000 hektare.

"Insyaallah akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK," ujarnya.

Selain itu juga diserahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK Tora seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

"Ini akan saya cek terus. Setelah merima SK ini agar benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif tetapi juga ramah lingkungan," tambah Jokowi.

Jokowi meminta agar SK tersebut jangan sampai dipindahtangankan ke orang lain.

"Harus dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif yang memiliki nilai ekonomi," imbuhnya.

Menurutnya, banyak komoditi yang bisa dikembangkan.

"Tidak hanya agroforestry tetapi bisa bisnis ekowisata, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat," jelasnya.

Kepala negara berharap SK tersebut dapat bermanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

"Semoga SK ini manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya