Diserahkan Jokowi, 37.728 KK di Lampung Terima SK Hutan Sosial
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 37.728 kepala keluarga (KK) di Lampung menerima surat keputusan (SK) hutan sosial dengan lahan seluas 78.824 hektare.
Penyerahan 144 SK untuk 37.728 KK tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Penerima SK dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti acara penyerahan di Balai Keratun lantai 3, Kantor Gubernur Lampung.
Turut hadir Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Kementerian LHK Laksmi Dewanti.
"Diharapkan SK ini bisa memberikan manfaat dan lahan tersebut benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif sesuai amat Presiden Jokowi," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Untuk diketahui, skema perhutanan sosial di Lampung meliputi hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan kemitraan kehutanan dengan 262 izin atau pengakuan dan perlindungan (kulin).
Kemudian hutan lindung 155.132,42 hektare dan hutan produksi 30,781,51 hektare. Totalnya 185,913.93 hektare dengan jumlah keanggotaan 83.206 KK.
Dalam amanatnya, Presiden Jokowi mengatakan sejak lima tahun terkahir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada redistribusi aset.
Menurutnya, hal ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya pedesaan dan lingkungan sekitar hutan.
"Ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria. Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria," kata Jokowi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
