Bupati di Lampung Malah Larang Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik

Default Avatar

Anonymous

Waykanan

5 Juni 2018 14:45 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi mobil dinas. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Ilustrasi mobil dinas. FOTO: Istimewa

RILISID, Waykanan — Bupati Waykanan, Provinsi Lampung, Raden Adipati Surya, melarang seluruh kendaraan dinas yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten setempat digunakan untuk mudik Lebaran.

Saya melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran, karena itu sudah melanggar peraturan," kata Raden Adipati Surya, di Waykanan, Selasa (5/6/2018).

Menurut dia, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau kantor dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, banyak risiko menggunakan kendaraan dinas seperti kecelakaan, pecah ban dan lainnya.

"Bila rusak akibat digunakan untuk mudik Lebaran nantinya akan merugikan diri sendiri, karena setelah masuk kerja tidak bisa digunakan untuk kepentingan kantor," katanya.

Ia menegaskan, kendaraan dinas ini dilarang oleh Kementerian untuk kepentingan pribadi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas.

Adipati mengimbau kepada seluruh pejabat di Kabupaten Waykanan, agar menaati peraturan yang sudah ada dan bila ada yang menggunakan kendaraan dinas wajib dilaporkan, ke satgas kendaraan dinas.

Sejumlah warga mengapresiasi larangan bupati tersebut karena saat ini pun masih banyak kendaraan dinas digunakan secara pribadi, bahkan oleh keluarga pejabat seperti kerap terlihat di pusat perbelanjaan.

"Coba lihat di akhir pekan, banyak kendaraan dinas dari luar Kota Bandarlampung masuk ke kota itu dan mayoritas digunakan ke pusat perbelanjaan atau hiburan yang ada di Bandarlampung. Mirisnya, yang mengemudikannya anak muda, atau bukan pejabat pemegang kendaraan tersebut," kata Adi, warga Bandarlampung, asal Waykanan.

Warga lainnya, Nasrul mengharapkan sanksi tegas bagi pengguna kendaraan pribadi tersebut karena termasuk melakukan korupsi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya