Bamsoet Minta Kesaksiannya Dijadwal Ulang
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak bisa memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Senin (4/6/2018). Bamsoet, demikian mantan Ketua Komisi III DPR ini berhalangan lantaran sibuk dengan agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Surat dari KPK baru diterima di DPR pada Kamis sore dan baru malamnya saya diberitahu. Sementara Jumat dan Sabtu libur," kata Bamsoet.
Dalam undangan KPK, Bamsoet dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Senin, 4 Juni 2018 pukul 09.00 WIB.
"Saya telah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali mengingat kegiatan di DPR pada pagi hingga siang dan kegiatan keagaman pada siang, sore hingga malam harinya telah terjadwal jauh-jauh hari," ujarnya.
Bamsoet berharap, ketidakhadiran memenuhi undangan dapat dimaklumi dan dipahami KPK. Bamsoet memastikan dirinya ingin bisa membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya siap memberi keterangan yang dibutuhkan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui," ujar Bamsoet.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
