Apa Kabar Seleksi JPTP Pemprov? Begini Penjelasan Sekda Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

15 Mei 2024 12:47 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung pada akhir Maret 2024 membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Lampung untuk empat jabatan.

Jabatan yang dilelang diantaranya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung.

Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan Dan Penunjang Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.

Dan Wakil Direktur Umum Dan Keuangan pada RSUDAM. Hingga Rabu, 15 Mei 2024 Pemprov Lampung belum melakukan pelantikan empat jabatan tersebut.

Mengenai hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan rangkaian uji kompetensi hingga wawancara pada peserta JPTP.

Menurut Fahrizal, saat ini Pemprov Lampung masih menunggu persetujuan Kemendagri guna melakukan pelantikan empat jabatan yang dilelang.

"Kita sudah ajukan ke Mendagri untuk meminta persetujuan untuk pelantikan. Karena itu harus persetujuan Mendagri," jelas Fahrizal.

Namun ia memastikan empat jabatan yang dilelang seluruhnya dapat dilantik. Sayangnya ia tak ingin membeberkan nama-nama tersebut.

"Kalau nama-namanya nanti saja, tidak boleh saya mendahului. Tapi tetap 4 jabatan itu yang akan dilantik," jelasnya.

Sementara itu proses seleksi JPTP sudah dilakukan. Pertama saat awal seleksi administrasi dan rekam jejak calon JPTP telah dilakukan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lelang jabatan

hasil jptp Pemprov Lampung

Lampung

kepala Balitbangda Provinsi Lampung

kepala Bapenda Provinsi Lampung

wakil direktur RSUDAM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya