Anggota DPRD Terima THR Jutaan Rupiah
Anonymous
Tanjungpinang
RILISID, Tanjungpinang — Kebijakan pemberian tunjangan hari raya tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiun, melainkan juga anggota DPRD termasuk wakil rakyat Provinsi Kepulauan Riau.
"Jadi tidak hanya ASN dan pensiunan ASN saja yang dapat THR. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD pun ikut dapat THR," kata Sekretaris DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Hamidi di Tanjungpinang, Selasa (6/5/2018).
Untuk seluruh anggota DPRD Kepri, kata dia, tahun ini juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum libur lebaran ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran THR pada APBD tahun 2018.
"Besaran THR tersebut berbeda-beda antara pimpinan, wakil dan anggota," ujarnya.
Hamidi menambahkan, Ketua DPRD setingkat provinsi menerima THR sebesar Rp7,6 juta, sedangkan wakil ketua mendapat Rp6,1 juta dan anggota Rp5,7 juta.
Berbeda dengan ASN, anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja.
"Angka tersebut berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," kata Hamidi.
Sumber anggaran untuk THR ini diambil dari APBD Kepri. Saat ini, pencairan anggaran masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Nanti ditransfer ke masing-masing rekening bank milik pimpinan dan anggota legislatif," kata Hamidi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
