Anggota DPRD Terima THR Jutaan Rupiah
Anonymous
Tanjungpinang
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
