Cara Mengatasi Kemelut Ubikayu Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Oleh: Erwanto dan Irmayani Noer
Ubikayu atau ‘kikim’ sejatinya merupakan komoditas harapan. Tidak hanya harapan bagi petani, tetapi juga harapan bagi industri, pemerintah, dan seluruh lapisan masarakat. Hal tersebut mudah dipahami karena ubikayu merupakan bahan baku industri, termasuk industri pangan, energi, kosmetik, farmasi, dan material maju.
Bagi Lampung, komoditas ubikayu sangat layak untuk dideklarasikan sebagai komoditas strategis daerah. Kontribusi Lampung terhadap produksi ubikayu nasional bervariasi sekitar 32-39%. Sebagian besar petani di Lampung passion-nya adalah bercocok tanam ubikayu, mengimbau mereka pindah komoditas tidak sederhana dan kurang bijak.
Selama puluhan tahun agribisnis ubikayu Lampung lebih sering diwarnai kegaduhan. Beberapa akar permasalahan adalah tingginya harga pokok produksi, rendahnya produktivitas dan kualitas, tingginya supply-demand gap, tataniaga, sistem transaksi tidak tidak jujur, dan serbuan impor tepung tapioka.
Permasalahan tersebut menyebabkan produk ubikayu Lampung dan produk turunannya kalah bersaing dengan produk impor, meskipun di “rumahnya sendiri”. Upaya “mati-matian” membela produk yang kalah bersaing tentu saja sangat sulit dan cenderung gagal. Mempertemukan para pihak ‘dengan hanya’ membuat kesepakatan harga dan nilai rafaksi sepertinya tidak pernah dan tidak akan pernah berhasil.
Sebaiknya pendekatan ini kita lupakan saja. Pemerintah pusat sepertinya juga tidak akan mampu mengatasi kemelut kronis ini. Kondisi kemelut ubikayu Lampung sudah sangat kompleks dan eskalasinya mulai masuk pada level yang tidak elok, sehingga harus dicari solusinya secara cerdas.
Kemelut ini sejatinya dapat diatasi secara bertahap dan sistematis dengan mengedepankan aspek-aspek edukasi dan konsolidasi sumber daya. Pihak petani dan pihak industri tapioka harus dipandang sebagai sumberdaya atau aset potensial daerah yang perlu dikonsolidasikan dengan cerdas.
Edukasi dan konsolidasi sumberdaya tersebut dapat dikemas dalam kerjasama kemitraan terkawal (mediated partnership) antara pihak petani yang terkonsolodasi dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan pihak industri tapioka.
Aturan main kerjasama kemitraan terkawal dapat dicapai dan disepakati terang benderang dan dikunci oleh “sistem informasi kemitraan” yang handal. Pada era ini, sistem informasi yang handal sudah terbukti mampu mengawal aneka proses, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Sistem informasi yang handal biasanya mampu “memaksa” semua partisipan untuk patuh dan menghormati sistem.
Agar efektif dan efisien, kerjasama kemitraan terkawal antara gapoktan dengan industri tapioka sebaiknya dilaksanakan di dalam klaster agribisnis ubikayu. Di dalam klaster dapat dengan mudah dan sistematis dilakukan edukasi kepada petani untuk menerapkan praktik budidaya pertanian yang baik (good agriculture practices), pengadaan sarana produksi dan pembiayaan secara kolektif, mengatasi beragam persoalan yang muncul secara kolektif, musyawarah penyempurnaan aturan main dan berbagai kesepakatan, penjadwalan tanam, dll.
ubi kayu
kemelut ubi kayu
singkong Lampung
Erwanto
Irmayani Noer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
