UU Cipta Kerja: Berbaju Pancasila, Bernapas Kolonial
lampung@rilis.id
Napas kolonial semakin dirasakan dalam UU Cipta Kerja ketika presiden Jokowi menugaskan Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengantisipasi ancaman penolakan UU Cipta Kerja.
Penggunaan alat negara semacam ini sama halnya dengan era kolonial yang menggunakan kepolisian untuk memata-matai, menangkap, dan memenjarakan pengkritisi kebijakan pemerintah.
Analisa terhadap UU Cipta Kerja di atas memang belum komprhensif, namun setidaknya cukup untuk menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang pancasilais.
Analisa ini diharapkan dapat mendorong pemerintah membenahi struktur hukumnya. Yakni dalam artian yang luas yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembenahan struktur hukum ini menjadi penting karena struktur hukum memainkan peranan penting dalam membentuk produk hukum yang pancasilais, dengan kata lain produk hukum yang pancasilais dapat dihasilkan oleh lembaga yang pancasilais.
Lebih lanjut, diperlukan adanya pengajar hukum yang berjiwa pancasilais sehingga menghasilkan jurist yang berpancasialis juga, jaksa yang berpancasialis, hakim yang berpancasialis dan sebagainya. Sehingga tidak memunculkan sikap mental ”wani piro” dalam setiap penegakan hukum (law enforcement) yang pada akhirnya merugikan masyarakat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
