UU Cipta Kerja: Berbaju Pancasila, Bernapas Kolonial
lampung@rilis.id
Hal ini apabila dikaitkan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai falsafah bangsa, tentunya akan sangat jauh bertentangan dengan gagasan sila keadilan sosial.
Lebih jauh lagi, prinsip negara harus menjamin keadilan sosial yang telah diatur secara konstitusional di dalam Pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34 UUD 1945. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa para pendiri bangsa (the founding father’s) berkeinginan agar negara harus menguasai sumber daya alam strategis untuk kemudian dipergunakan untuk memenuhi tugas sosial negara untuk menjamin keadilan sosial warga negaranya dan bukan untuk kepentingan pemodal.
Namun sangat disayangkan, sila-sila dalam Pancasila ini masih belum dapat dihayati, diresapi dan diamalkan oleh para pembentuk hukum. Meskipun di dalam irah-irah atau konsideran undang-undang selalu mencantumkan Pancasila sebagai landasan idiil, namun pada kenyataannya isinya bertentangan dengan landasan idiil Pancasila karena justru merupakan pasal-pasal pesanan dari para pemilik modal untuk melanggengkan kekuasaan dan kepentingannya.
Atau dengan kata lain dapat penulis katakan bahwa banyak undang-undang berbaju Pancasila namun napasnya kolonial. Hal ini tentunya dapat dilihat dari berbagai undang-undang yang dibuat untuk melindungi kepentingan pemilik modal, salah satunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berdasarkan alasan menimbangnya, UU Cipta kerja dibentuk untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun apabila dicermati lebih lanjut, pertimbangan pembentukan UU Cipta Kerja ini cenderung ekonomisentris, bukan kesejahteraan.
Kemudahan dalam aspek ekonomi yang diberikan oleh UU Cipta Kerja diprioritaskan untuk para pemilik modal atau pengusaha gedongan. Sementara, kepentingan masyarakat justruh terpinggirkan.
Lebih jauh lagi UU Cipta Kerja justruh berpotensi menimbulkan perbudakan modern karena tidak ada pembatasan dalam hubungan kerja kontrak. Kebijakan semacam ini sama halnya dengan koeli ordonantie zaman Hindia Belanda yang memberikan perlindungan kepada pemilik perkebunan dengan tenaga kerja murah dan tanpa perlindungan.
UU Cipta Kerja juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan Agrarische 1870.
UU Cipta Kerja berambisi mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyak untuk investasi dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. UU Cipta Kerja menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas kolonial, sehingga masyarakat kehilangan hak partisipasi untuk mengelola tanahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
