UU Cipta Kerja: Berbaju Pancasila, Bernapas Kolonial

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

19 Januari 2021 06:11 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

RILISID, — SUDAH seharusya bangsa Indonesia bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi yang dapat mengikat seluruh masyarakat yang majemuk dalam bingkai persatuan. 

Pancasila adalah konsesus nasional yang dapat diterima semua paham, golongan, dan kelompok masyarakat di seluruh Indonesia. 

Pancasila adalah dasar negara yang mempersatukan bangsa sekaligus sebagai bintang penuntun (leistar) yang senantiasa dinamis dan mengarahkan bangsa ini pada tujuannya. Sehingga dapat dikatakan juga Pancasila sebagai sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselematan bangsa. 

Tantangan terbesar bangsa saat ini adalah menjaga produk hukum yang telah dihasilkan dapat selaras dengan ideologi Pancasila. Namun mengingat Indonesia memasuki abad modern, justru semakin mengalami keterombang-ambingan oleh guncangan nilai-nilai dan ideologi barat yang mereduksi segala sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. 

Pada kondisi ini, Pancasila sebagai ideologi bangsa telah tenggelam dalam euforia dan utopia demokrasi kehidupan bernegara yang menjurus kepada neoliberalisme dan kapitalisme. 

Pengaruh nila-nilai dan ideologi barat telah meringsek masuk dalam instrumen-instrumen hukum nasional Indonesia melalui deregulasi-deregulasi yang tampak selalu berpihak kepada kelompok kepentingan pemodal. 

Penggunaan instrumen hukum nasional (state law) sebagai landasan legitimasi bagi para pemilik modal mengecualikan keberadaan kearifan lokal sebagai tatanan masyarakat setempat dengan melancarkan segala usahanya untuk mencapai keuntungan semata.

Guna mengakomodasi segala kepentingan ekonomis-pragmatis-efisien dari para pemiliki modal tersebut, maka negara sebagai satu-satunya yang memilki otoritas dalam hal deregulasi, administratif, dan pengendalian, berupaya untuk mewadahi segala aktivitas ekonomi kapitalis-liberal tersebut dalam bentuk kebijakan hukum (legal policy), yang mana dengan dalih diharapkan mampu menciptakaan suatu iklim usaha yang kondusif demi terwujudnya kepentingan nasional yakni kemakmuran bersama. 

Lebih jauh lagi, adanya kompromi antara pemilik modal dengan negara mengakibatkan kebijakan-kebijakan politis negara cenderung berpihak kepada pemiliki modal, sehingga segala hal yang menganggu sistem perekonomian --yang berdalih dengan tujuan untuk kepentingan nasional, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap ketertiban hukum.

Negara sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pembuatan hukum seringkali mereduksi hukum-hukum yang berwatak budaya pancasilais. Budaya yang sejatinya menjadi akar identitas pembangunan hukum nasional Indonesia semakin tergerus dengan kedatangan hegemoni nilai-nilai barat yang berwatak kapitalis-liberalis. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya