Jangan Jadikan Vaksin Bisnis di Ambang Kematian Rakyat
lampung@rilis.id
RILISID, — MENGUTIP kalimat yang disampaikan Menteri Kesehatan, ’Vaksinasi Covid-19 bukan peluru perak yang bisa segera mengakhiri pandemi. Namun, program tersebut diharapkan membantu membentuk kekebalan kelompok untuk mengurangi angka kejadian dan kesakitan penyakit itu’.
Vaksin. Barang ini bisa jadi adalah solusi Covid-19 dan sebagai penanda untuk penanggalan 2021. Semua negara di dunia, tak terkecuali Indonesia, berjibaku mendapatkan vaksin. Covid-19 yang datang tiba-tiba, tanpa diundang, dan dengan kecepatan penyebaran jadi persoalan utama dari penyakit ini.
Tidak hanya membuat lebih dari 95 juta orang di dunia terinfeksi, Covid-19 hingga 19 Januari 2021 telah menyebabkan 2,04 juta orang meninggal.
Di Indonesia, angka kasus aktif juga masih terus melonjak, apalagi banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi.
Hingga 19 Januari 2021, tercatat bertambah 10.365 kasus Covid-19 di Indonesia, dari total 927.380 yang pernah dan masih terinfeksi virus ini. Yang meninggal, 26.590 orang.
Prokes tampak tak berarti di bangsa ini. Berkali-kali pembatasan aktivitas sosial dilakukan, angka kasus tak kunjung turun. Bahkan yang sudah tertib menjalankan prokes pun masih tetap dibayangi risiko terpapar.
Bidang ekonomi kerap menjadi kambing hitam, alasan, dalih, dan kilah untuk melakukan pelanggaran prokes. Pembatasan total tak jadi pilihan langkah sejak awal juga karena pertimbangan ini.
Masalahnya, ekonomi pun tak punya banyak ruang peluang untuk membaik selama masalah kesehatan ini tak kunjung memperlihatkan harapan perbaikan apalagi solusi.
Solusi terbaik yang bisa dilaksanakan adalah pemberian vaksin kepada rakyat seluas-luasnya. Walaupun tidak bisa memperbaiki hal yang sudah hilang, tetapi setidaknya bisa memperbaiki keadaan di masa yang akan datang.
Manfaat vaksin yang paling mendasar adalah sebagai upaya mencegah penyakit menular. Hal ini karena vaksin dapat memberikan tubuh pertahanan dan perlindungan dari berbagai penyakit infeksi yang berbahaya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
