Siswa Menghirup Debu 1,5 Tahun, Yayasan Tagih Pengembang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 November 2019 09:01 WIB
Humaniora | Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung saat menyidak perumahan di lingkungan Yayasan Bina Mulya, Selasa (12/11/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ TAUFIK ROHMAN 
Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung saat menyidak perumahan di lingkungan Yayasan Bina Mulya, Selasa (12/11/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ TAUFIK ROHMAN 

"Awalnya kan kami sanggup, tapi tidak sebanyak ini. Masa kami harus mengganti atap sekolah sampai Rp100 juta," keluhnya. 

Fiki pun mengklaim pembangunan perumahan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya sudah minta izin dengan Yayasan Bina Mulya, dengan tokoh masyarakat di wilayah sini juga," tuturnya.

Bahkan, sambung dia, setiap bulan pengembang selalu membagikan dana CSR (corporate social responsibilty) ke 74 KK (kepala keluarga) di lingkungan setempat.

"Tiap bulan kami berikan Rp200 ribu per KK. Itu sudah berjalan satu tahun," ucapnya.

Melihat tanggapan kedua pihak, beberapa Anggota Komisi V DPRD Lampung yang ikut sidak pun menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Yusirwan, anggota Fraksi PAN  menyebut masalah tersebut hanya miskomunikasi. 

"Saya tak berpihak kiri dan kanan tapi bagaimana mencari solusi yang baik. Maka saran saya, antara pihak pengembang dengan yayasan membangun komunikasi yang baik ke depan," imbau Yusirwan.

Sementara, Jauharoh Haddad (PKB) mengimbau kedua pihak untuk sama-sama membuka diri, dan tidak saling menyalahkan. 

"Kalau kita amanati, sampai saat ini belum ada kompensasi dari janji yang disepakati. Maka harus dicerna, setiap hari anak-anak sekolah ini menghirup debu. Sekarang belum terlihat dampaknya, tapi lima tahun mendatang," kata legislator asal PKB itu.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya