Siswa Menghirup Debu 1,5 Tahun, Yayasan Tagih Pengembang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 November 2019 09:01 WIB
Humaniora | Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung saat menyidak perumahan di lingkungan Yayasan Bina Mulya, Selasa (12/11/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ TAUFIK ROHMAN 
Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung saat menyidak perumahan di lingkungan Yayasan Bina Mulya, Selasa (12/11/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ TAUFIK ROHMAN 

Hal senada disampaikan Lesti Putri Utami, Anggota DPRD asal Fraksi PDIP. Menurut pengamatannya, walaupun pengembang perumahan sudah mengeluarkan CSR untuk masyarakat setempat, namun hingga kini CSR belum tersalurkan ke sekolah yang dinaungi Yayasan Bina Mulya.

"Kalau pengembang kan harus ada CSR. Mas sudah kasih ke-74 masyarakat. Tapi untuk sekolah kan belum ada kompensasinya. Diulur ulur terus," ucapnya.

Sementara, Asih Fatwanita, legislator asal Partai Nasdem menyatakan keprihatinannya. Menurut dia, masalah tersebut harus segera diselesaikan dengan cara duduk bersama, negoisasi hingga mufakat.

"Tugas kami di sini bagaimana pendidikan benar-benar dapat mencerdaskanbanak-anak sehingga kelak mereka menjadi pemimpin Lampung mendatang. Maka saya harap pihak pengembang segera mendatangi pihak yayasan untuk mencari jalan keluarnya," ungkapnya.

Sedangkan, Budhi Condro Wati (PDIP) menegaskan agar pihak pengembang perumahan langsung melakukan upaya yang nyata untuk melindungi siswa-siswa yang terkena dampak pembangunan perumahan.

"Pengembang harus cepat action, yang kecil-kecil saja dulu, bertahap. Terus pihak yayasan juga jangan ada niatan mau cari keuntungan dari ini semua," imbaunya.

Dalam sidak tersebut, turut hadir juga beberapa anggota komisi V, yakni Rahmad Mirzani Djausal (Sekretaris Komisi V), dan Giri Akbar. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya