Siswa Menghirup Debu 1,5 Tahun, Yayasan Tagih Pengembang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 November 2019 09:01 WIB
Humaniora | Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung saat menyidak perumahan di lingkungan Yayasan Bina Mulya, Selasa (12/11/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ TAUFIK ROHMAN 
Rilis ID
Anggota Komisi V DPRD Lampung saat menyidak perumahan di lingkungan Yayasan Bina Mulya, Selasa (12/11/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ TAUFIK ROHMAN 

RILISID, Bandarlampung — Anggota Komisi V DPRD Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA, SMK, dan SMP Bina Mulya di Jalan Badak, Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (12/11/2019).

Hal itu menyusul keluhan Yayasan Bina Mulya terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) yang terganggu karena kegiatan pengembangan perumahan, tepat di belakang sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan, kedatangan mereka berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media massa.

Politisi PDIP itu, menegaskan, kedatangan mereka dalam rangka mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.

Ketua Yayasan Bina Mulya Agus Priono menyambut baik kedatangan para legislator.

"Selama ini kami selalu diberikan janji-janji oleh pihak pengembang," kata dia.

Menurut dia, sudah hampir 1,5 tahun pihaknya merasa tidak nyaman, sebab debu dan getaran yang timbul dari pembangunan perumahan sangat mengganggu.

"Katanya mereka mau memberikan konpensasi, mau memberi spandek dari ujung ke ujung. Saya tunggu selama setahun, tidak juga," ungkapnya.

Sementara, Fiki Candra selaku pengembang perumahan menyatakan keinginan pihak Yayasan Bina Mulya begitu besar. Pada awalnya meminta pengembang mengadakan atap spandek di sebidang tempat untuk menghindari masuknya debu pembangunan ke sekolah. 

Namun belakangan pihak sekolah malah meminta penggantian lebih banyak, dari kesepakatan sebelumnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya