Truk Muatan Batubara Lebihi Kapasitas, Polisi di Lampung Tindak Tegas
Agus Pamintaher
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Keberadaan kendaraan melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan raya di wilayah hukum Polda Lampung mendapat perhatian khusus.
Seperti kendaraan truk bermuatan batu bara, tim terpadu terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan instansi terkait telah melakukan sanksi putar balik dan penilangan serta teguran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan ODOL.
Menurut Kabid Humas, hasil kegiatan penindakan pelanggaran dengan tilang dan pemutaran balik kendaraan angkutan batu bara ODOL selama 29 Mei-3 Juni 2024 mencapai puluhan unit kendaraan.
"Tindakan dengan tilang sebanyak 55 unit kendaraan dan pemutaran balik kendaraan truk sebanyak 64 unit kendaraan," ujar Kabid Humas, Rabu (8/1/2025).
Kombes Pol Umi menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan batu bara yang melintas di jalan Provinsi, personel Polda bersama Polres Way Kanan, Lampung Utara, dan instansi terkait telah melaksanakan hasil rapat koordinasi.
"Kami tegas menerbitkan kendaraan bermuatan batu bara ODOL yang melintas di wilayah hukum Polda Lampung," tegas eks Kapolres Metro. (*)
Truk Muatan Batubara
Lebihi Kapasitas
ODOL
Polda Lampung
tindak tegas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
