Tinggalkan Markas Polda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika Sampaikan Pesan Haru

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 November 2025 19:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Irjen Pol Helmy Santika Tinggalkan Markas Polda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Irjen Pol Helmy Santika Tinggalkan Markas Polda Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Suasana haru menyelimuti halaman Markas Polda Lampung, Senin (3/11/2025), saat Irjen Pol Helmy Santika resmi berpamitan untuk menempati tugas barunya di Itwasum Polri.

Didampingi sang istri, mantan Kapolda Lampung itu menyampaikan pesan penuh makna kepada seluruh personel Polda Lampung dan jajaran Polresta/Polres.

Dalam sambutannya, Irjen Helmy mengajak seluruh anggota untuk terus berada di sisi masyarakat, terutama mereka yang mencari keadilan.

“Teruslah bantu masyarakat yang membutuhkan keadilan dengan baik, sigap, dan lugas,” pesannya, disambut tepuk tangan hangat dari para anggota yang hadir.

Selama dua tahun tujuh bulan memimpin Polda Lampung, Irjen Helmy mengaku telah menganggap seluruh personel sebagai bagian dari keluarganya.

Baginya, setiap keberhasilan dan tantangan yang dihadapi selama ini menjadi kenangan tak terlupakan.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Helmy Santika menyerahkan pataka Wira Bakti Ruwa Jurai kepada Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helfi Assegaf.

Momen upacara pisah sambut dan tradisi pedang pora berlangsung penuh khidmat dan suasana kekeluargaan. Beberapa anggota tampak menahan haru saat sang jenderal berjalan melewati barisan kehormatan.

Sementara itu, Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Polda Lampung.

Ia menyadari tanggung jawab besar yang kini dipikulnya, namun berjanji akan menjalankannya dengan semangat kebersamaan dan dukungan seluruh anggota.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Helmy Santika

Polda Lampung

Mapolda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya