Terungkap, Peltu Lubis Buka Bisnis Sabung Ayam Sejak 2023, Sudah Izin ke Kapolsek

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 Juni 2025 17:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Peltu Lubis saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer Palembang. Foto: ist
Rilis ID
Peltu Lubis saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer Palembang. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kasus tragedi sabung ayam Way Kanan kembali disidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Peltu Yun Henry Lubis.

Peltu Lubis mengakui membuka bisnis judi sabung ayam itu sejak tahun 2023 di daerah Way Kanan dengan cara berpindah-pindah tempat.

Ia mengaku awalnya mendapat ide bisnis itu dari Kopda Bazar yang juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan 3 polisi.

“Yang punya ide buka gelanggang sabung ayam adalah Kopda Bazar. Saya langsung ACC saja," kata Peltu Lubis.

Meski gelanggang sabung ayam itu dibuka sejak 2023, Peltu Lubis mengaku bisnisnya itu tidak setiap hari berjalan.

Kadang beroperasi 1 sampai 2 bulan lalu tutup beberapa saat, kemudian buka lagi 1-2 bulan, lalu tutup lagi.

“Bisnis gelanggang sabung ayam ini juga berpindah-pindah tidak hanya di satu tempat. Karena kadang sepi jadi bisnis ini sudah hampir empat kali pindah," katanya.

Bisnis judi sabung ayam itu tambah dia, dibuka seminggu dua kali yakni hari Senin dan Kamis.

Dalam menjalankan bisnis judi itu, Peltu Lubis mengaku hanya memegang bagian pada judi koprok (dadu), sementara untuk sabung ayam dipegang oleh terdakwa Kopda Bazar.

“Saya cuma urus yang judi koprok kalau sepi dapat Rp300 ribu kalau ramai dapat Rp1 juta. Namun sering sepi maka tutupnya sudah berapa kali," bebernya.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sabung Ayam

judi sabung ayam

Pengadilan Militer

Peltu Lubis

Kopda Bazar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya