Sembunyi di Kawasan Hutan, Polres Mesuji Tangkap Dua DPO Pengeroyokan
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mesuji, berhasil ditangkap di kawasan hutan wilayah Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 01.00 WIB
Keduanya masing-masing berinisial BG (50) warga Desa Talang Batu, dan BF (19) warga Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, kedua tersangka merupakan buronan yang telah lama dicari polisi selama enam bulan setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan di area perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Desa Talang Batu, Mesuji Timur pada hari Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB
Saat itu, sejumlah petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli untuk mengamankan hasil sawit curian yang ditemukan di lokasi dan tiba-tiba sekitar 25 orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang.
“Beberapa korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul dan hantaman kayu serta merusak kendaraan,” terang Yuni.
Empat orang petugas keamanan menjadi korban di antaranya WD, DS, MEL, dan HW mengalami luka di bagian kepala, punggung, serta wajah akibat dipukul menggunakan kayu dan bagian belakang parang.
"Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polres Mesuji," kata Kabid Humas Polda, Sabtu (8/11/2025).
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti dua ban mobil merek Komodo MT yang robek, satu jok motor rusak, dan kaca mobil Triton pecah akibat peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Hasil interogasi, para tersangka mengaku ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan,” pungkas Kombes Pol Yuni Iswandari. (*)
Dua DPO
Pengeroyokan
kawasan hutan
Polres Mesuji
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
