Sebanyak 14 Polisi Dipecat Tidak Hormat Selama 2024

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 Desember 2024 22:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat dimintai keterangan, Senin (30/12/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat dimintai keterangan, Senin (30/12/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sepanjang 2024, sedikit ada 14 anggota polisi di jajaran Polda Lampung yang dipecat secara tidak hormat atau PTDH sepanjang 2024.

Kapolda Lampung Helmy Santika mengatakan, selama 2024 Bid Propam Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 14 personel. karena terlibat pidana.

"14 personel tersebut diberhentikan lantaran terlibat pidana, melanggar kode etik serta tindakan lainnya," ujarnya saat rilis akhir tahun Polda Lampung, Senin (30/12/2024).

Selain itu, ada 194 perkara pengaduan masyarakat terhadap anggota polisi yang bersikap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Dan sepanjang 2024, kami sudah selesaikan pelanggaran disiplin sebanyak 172 perkara, serta 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," ujarnya.

Irjen Helmy Santika juga menegaskan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat secara cepat.

Tentu dengan mengedepankan prinsip keadilan, empati dan profesionalisme kepada masyarakat.

"Kami sangat berkomitmen dalam penegakan disiplin para personel, dan akan memberikan sanksi tegas jika berkaitan dengan pidana," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Polisi Dipecat Tidak Hormat

Polda Lampung

Polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya