Sebanyak 14 Polisi Dipecat Tidak Hormat Selama 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sepanjang 2024, sedikit ada 14 anggota polisi di jajaran Polda Lampung yang dipecat secara tidak hormat atau PTDH sepanjang 2024.
Kapolda Lampung Helmy Santika mengatakan, selama 2024 Bid Propam Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 14 personel. karena terlibat pidana.
"14 personel tersebut diberhentikan lantaran terlibat pidana, melanggar kode etik serta tindakan lainnya," ujarnya saat rilis akhir tahun Polda Lampung, Senin (30/12/2024).
Selain itu, ada 194 perkara pengaduan masyarakat terhadap anggota polisi yang bersikap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
"Dan sepanjang 2024, kami sudah selesaikan pelanggaran disiplin sebanyak 172 perkara, serta 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," ujarnya.
Irjen Helmy Santika juga menegaskan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat secara cepat.
Tentu dengan mengedepankan prinsip keadilan, empati dan profesionalisme kepada masyarakat.
"Kami sangat berkomitmen dalam penegakan disiplin para personel, dan akan memberikan sanksi tegas jika berkaitan dengan pidana," tandasnya. (*)
Polisi Dipecat Tidak Hormat
Polda Lampung
Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
