Sakit Hati! Telpon Tak Diangkat, Suami di Lampura Bunuh Istri di Kebon Singkong

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

23 Agustus 2025 09:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembunuhan saat diamankan polisi, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Tersangka pembunuhan saat diamankan polisi, foto : Riski Andresa

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas AKP Apfriyadi Pratama. (*).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Suami bunuh istri

telpon Tak diangkat

kebun singkong

Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya