Rumahnya Dirobohkan Sepihak, Warga Bumi Waras Buat Laporan ke Polda Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Heri Chalilullah Burmelli warga Bumi Waras Bandar Lampung melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Fitria Perwitasari warga Surabaya.
Fitri diduga melakukan perusakan atau merobohkan satu unit rumah miliki Heri yang berada di Jl Endro Suratmin Rt 06, Rw, Korpri Jaya , Sukarame Bandar Lampung.
Heri mengungkapkan, kejadian dilakukan pada 2 November 2024, saat itu Abur Rizal yang memberitahunya bahwa rumah miliknya dirobohkan oleh orang tak dikenal.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan menanyakan saksi Muhammad Haeri yang menjaga rumah tersebut.
"Haeri mengatakan, saat peristiwa ada lima orang tak dikenal. Orang tersebut menyatakan diperintah oleh Fitria," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Heri melaporkan Fitria ke Polda Lampung.
Laporan tersebut, telah diterima dalam surat laporan nomor STTLP/B/615/XII/2023/SPKT/Polda Lampung.
Terlapor, dilaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP. (*)
Rumah dirobohkan sepihak
Heri Chalilullah
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
