Rumah Kosong di Panjang Dibongkar Tetangga, Gasak Sertifikat Hingga BPKB Kendaraan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Teluk Harapan, Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/5/2025) pukul 01.30 WIB dini hari saat rumah itu dalam keadaan kosong. Dua pelaku berinisial DP dan A yang merupakan tetangga korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengatakan kasus itu dilaporkan pada 28 Mei 2025.
Atas laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka DP. Sementara tersangka A masih buron.
Kapolres menyebut pelaku A masuk ke rumah korban dengan cara memanjat genteng dan membongkar plafon, kemudian mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang itu lalu diamankan oleh tersangka DP.
“Kedua tersangka dan korban saling mengenal dan tinggal dalam satu lingkungan. Hasil curian itu beberapa sudah sempat ditawarkan ke orang lain, termasuk BPKB motor,” ujar Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers, Jumat (31/05/2025).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku DP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana narkoba sekitar 10 tahun lalu.
Sedangkan pelaku A juga residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Barang-barang yang digasak dari rumah korban antara lain tiga sertifikat, empat BPKB kendaraan bermotor, dua jam tangan, satu unit handphone lama, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” ujar Kapolresta.
pencurian rumah kosong
kecamatan Panjang
maling rumah
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
