Rumah Kosong di Panjang Dibongkar Tetangga, Gasak Sertifikat Hingga BPKB Kendaraan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Salah satu modus yang digunakan untuk menjual barang curian adalah dengan menyertakan BPKB dan mengatakan bahwa motor tersebut “bodong”, namun bisa diakali agar sesuai dengan data di BPKB.
Sementara Kapolsek Panjang, Kompol Martono menyebut rumah itu sedang kosong karena pemiliknya sedang mengantarkan jenazah suaminya ke Medan. Pelaku yang tahu rumah kosong langsung memanfaatkan situasi itu.
Terangka DP telah diamankan di Polsek Panjang. Sedangkan pelaku A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*)
pencurian rumah kosong
kecamatan Panjang
maling rumah
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
