Rumah Kosong di Panjang Dibongkar Tetangga, Gasak Sertifikat Hingga BPKB Kendaraan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Juni 2025 16:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti pencurian dari rumah kosong di Kecamatan Panjang Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Barang bukti pencurian dari rumah kosong di Kecamatan Panjang Bandar Lampung. Foto: ist

Salah satu modus yang digunakan untuk menjual barang curian adalah dengan menyertakan BPKB dan mengatakan bahwa motor tersebut “bodong”, namun bisa diakali agar sesuai dengan data di BPKB.

Sementara Kapolsek Panjang, Kompol Martono menyebut rumah itu sedang kosong karena pemiliknya sedang mengantarkan jenazah suaminya ke Medan. Pelaku yang tahu rumah kosong langsung memanfaatkan situasi itu.

Terangka DP telah diamankan di Polsek Panjang. Sedangkan pelaku A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencurian rumah kosong

kecamatan Panjang

maling rumah

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya