Terlibat di 6 TKP, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Begal Mahasiswi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Kejadian yang menimpa Tika Dwi Septiana (19), terjadi pada hari Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan kawasan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan pers dihadapan kepada awak media, mengatakan, bahwa tersangka utama telah berhasil ditangkap.
Ia adalah MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus curas dan dari hasil penyelidikan, diketahui terlibat dalam enam kasus
"Dua di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran," ungkap Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025)
Saat itu, Tika Dwi Septiana yang diketahui sedang menempuh pendidikan di Pringsewu tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya melewati jalan sepi di kawasan persawahan.
Tersangka yang telah membuntuti mereka, kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas tas selempang yang berisi telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah surat berharga.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta dan melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Dalam setiap aksinya, tersangka diketahui selalu beroperasi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban sebelum merampas barang berharga.
Pringsewu
bagal mahasiswi
di tangkap polisi
pelaku sudah beraksi di enam tkp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
