Terlibat di 6 TKP, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Begal Mahasiswi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

26 Juni 2025 16:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka begal mahasiswi akhirnya ditangkap polisi foto ist
Rilis ID
Tersangka begal mahasiswi akhirnya ditangkap polisi foto ist

Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang serta mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang sempat dirampas tersangka.

Barang tersebut kini telah disita dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kompol Rohmadi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

bagal mahasiswi

di tangkap polisi

pelaku sudah beraksi di enam tkp

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya