Terlibat di 6 TKP, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Begal Mahasiswi
Yuda Haryono
Pringsewu
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang serta mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang sempat dirampas tersangka.
Barang tersebut kini telah disita dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kompol Rohmadi. (*)
Pringsewu
bagal mahasiswi
di tangkap polisi
pelaku sudah beraksi di enam tkp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
