Ada Apa Ini? Kasus Honorer Fiktif di Kota Metro Belum Ditetapkan Tersangka
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Menurutnya, penyidik tidak seharusnya hanya bergantung pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rosim menambahkan, terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, penipuan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang tidak selalu mensyaratkan audit kerugian negara.
Jika proses terus menunggu tanpa kepastian waktu, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kalau tidak terbukti, umumkan agar nama baik pulih. Tapi kalau terbukti, jangan ragu tetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari pembuktian.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat, termasuk Puskada. Proses masih berjalan dan kami menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak BPKP Provinsi Lampung menyampaikan bahwa proses audit masih berlangsung. Perwakilan humas BPKP, Murtopo, mengatakan dokumen telah diterima sejak Maret dan kini dalam tahap telaah.
“Berkas sudah masuk dan saat ini masih dalam proses telaah. Kami berupaya bekerja secara cermat agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.(*)
Dugaan Honorer Fiktir
Metro
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
