Proses Pembongkaran Makam Mahasiswa Unila Pratama Wijaya Butuh Waktu 4 Jam
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Icen juga menolak tegas narasi yang menyebut Pratama meninggal akibat penyakit bawaan seperti tumor atau kanker.
“Kalau pun dia punya tumor, bukan berarti itu penyebab kematiannya. Faktanya, Pratama sempat menjalani operasi untuk mengangkat gumpalan darah di kepala. Dari mana asal gumpalan itu? Apakah akibat benturan benda tumpul?” kata Icen.
Keluarga menduga kuat bahwa cedera kepala yang diderita Pratama adalah akibat kekerasan fisik selama mengikuti kegiatan Diksar Mahepel. Dugaan itu diperkuat oleh pengakuan Pratama semasa hidup, yang menyebut dirinya pernah ditendang dan diinjak-injak di bagian perut serta dada oleh seniornya.
“Kami yakin luka di kepala itu tidak muncul secara alami, tapi akibat penganiayaan. Itu yang ingin kami buktikan lewat proses forensik ekshumasi ini,” tegas Icen.
Investigasi Unila Temukan Unsur Kekerasan
Sementara itu, Tim Investigasi Unila juga menguatkan dugaan keluarga dengan mengungkap adanya kekerasan dalam pelaksanaan Diksar. Ada empat temuan kunci dalam laporan mereka, yakni:
1. Praktik Kekerasan: Terbukti ada kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta, seperti mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, dan penghinaan verbal.
2. Keterlibatan Senior dan Alumni: Beberapa alumni dan senior terbukti aktif melakukan kekerasan atau membiarkan kekerasan terjadi, yang bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pendidikan.
3. Kelalaian Struktural Fakultas: Pengawasan dari pihak fakultas dinilai lemah, termasuk kurangnya supervisi dari Wakil Dekan III, pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL), dan tidak adanya verifikasi kegiatan luar kampus.
4. Sikap Tidak Kooperatif Mahepel: Organisasi Mahepel tidak kooperatif selama proses investigasi. Mereka menolak memberikan data, menghindar dari klarifikasi, dan tidak membuka akses terhadap dokumen penting kegiatan. (*)
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Polda Lampung
ekshumasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
