Proses Pembongkaran Makam Mahasiswa Unila Pratama Wijaya Butuh Waktu 4 Jam
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), berlangsung selama empat jam.
Kegiatan ini dilakukan oleh aparat Polda Lampung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beringin Raya Blok F, Kota Bandar Lampung, Senin (30/6/2025) untuk mengungkap penyebab kematian Pratama yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Pratama adalah peserta pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, menjelaskan proses ekshumasi dilakukan oleh tim Ditreskrimum bersama tim dokter forensik RS Bhayangkara.
“Prosesnya memakan waktu sekitar empat jam,” kata Kompol Zaldy.
Ekshumasi ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk observer dari forensik Unila sebagai pihak ketiga, perwakilan FEB Unila, perwakilan mahasiswa, serta kedua orang tua Pratama Wijaya.
Kompol Zaldy menambahkan, hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah akan disampaikan langsung oleh dokter yang menangani.
“Kami melakukan pengecekan terhadap seluruh bagian tubuh korban. Soal hasilnya nanti, akan disampaikan oleh dokter forensik,” ujarnya.
Keluarga Tolak Narasi Kematian karena Penyakit
Ekshumasi ini dilakukan setelah keluarga Pratama memberikan persetujuan resmi. Penasihat hukum keluarga korban, Icen Amsterly, sebelumnya menegaskan bahwa pihak keluarga telah menetapkan jadwal dan menyetujui pembongkaran makam demi mencari kejelasan atas kematian putra mereka.
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Polda Lampung
ekshumasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
