Premanisme Hambat Investasi Masuk Lampung, Kapolda: Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa premanisme menjadi salah satu hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Lampung.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi semua elemen masyarakat untuk memberantas praktik tersebut.
Menurutnya, banyak pelaku usaha dan investor memilih mundur akibat maraknya pemerasan, intimidasi, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga gangguan terhadap ketertiban umum.
“Ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang lebih modern dan komprehensif,” kata Helmy dalam penyuluhan hukum di Hotel Horison Lampung, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, pemberantasan premanisme tak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Pendekatan preventif melalui kolaborasi dengan pelaku usaha dan tokoh masyarakat juga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Lampung telah melaksanakan Operasi Pekat Krakatau pada 1–14 Mei 2025 dengan melibatkan 933 personel. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 234 kasus dan mengamankan 399 pelaku.
“Meski hanya dua minggu, ini bukti nyata bahwa Polri hadir dan responsif dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Namun, Helmy mengingatkan upaya ini tak akan maksimal tanpa dukungan lintas sektor. Ia mendorong agar operasi serupa dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Iklim usaha yang kondusif hanya tercipta jika keamanan dijaga bersama. Saya apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung keamanan selama lebih dari dua tahun masa tugas saya di Lampung,” katanya.
Helmy juga menyoroti posisi strategis Lampung sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Sumatera, mencapai 9,4 juta jiwa. Menurutnya, potensi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di provinsi ini harus dijaga dengan serius.
preman Lampung
Kapolda Lampung
Helmy Santika
aksi premanisme
pungli Lampung
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
