Polres Way Kanan Ungkap Pencurian Kabel Milik PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah hukum Polres Way Kanan, berhasil diungkap Polisi dengan mengamankan tiga orang serta barang bukti hasil curian.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi sejumlah pejabat PLN mengatakan, tindak pidana pencurian terhadap kabel listrik ada dua laporan dari PT PLN ULP. Martapura dan PT PLN ULP. Blambangan Umpu.
Kabel listrik milik PT PLN ULP. Martapura berada di Jalur jaringan sebelah kiri menuju ke Kabupaten OKU Timur Sumsel tidak dialiri listrik.
Untuk kabel listrik milik PT PLN ULP. Blambangan Umpu berada di Jalur jaringan sebelah kanan menuju ke Kabupaten OKU Timur Sumsel sudah dialiri arus listrik.
Kedua laporan tersebut untuk TKP berada di jalinsum (Jalan Lintas Tengah Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni RA (31) dan RY (19) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, serta JY (22) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
Modus operandi para tersangka dengan menurunkan kabel merek voxsel dan kabel listrik type AAACS (Alumunium Alloy Conductor Strengthened) 150 MM yang sudah terpasang di tiang listrik kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi.
"Kejadian diketahui pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu," kata Kapolres, Kamis (22/1/2026).
Awal kehilangan, pihak PLN mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah terpotong dan sebagian sudah hilang.
Akibat dari kejadian pencurian tersebut, PT PLN ULP Martapura mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik merek voxsel sekitar panjang 20 Km dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp1 miliar.
Pencurian kabel
PT PLN
Polres WY Kanan
AKBP Didik Kurnianto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
