Polres Way Kanan Ungkap Pencurian Kabel Milik PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Agus Pamintaher
Way Kanan
Sedangkan PT PLN. ULP Blambangan Umpu mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik type A3CS 150 MM dan apabila dinominalkan ditaksir dengan uang sekitar mencapai Rp125 juta lebih.
Hasil penyelidikan, polisi mengarah ke salah satu tersangka dengan menuju ke salah satu rumah kontrakan dan ditemukan benda-benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT PLN.
Para tersangka akhirnya mengakui perbuatanya telah mencuri kabel listrik milik PT PLN yang berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran..
"Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di rutan Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Didik Kurnianto.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok bergagang terbuat dari plastik warna hijau, sebilah senjata tajam jenis golok arit, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi, 45 gulungan kabel yang sudah di kupas, dua buah karung warna hijau yang berisikan kupasan kulit kabel.
Selanjutnya sepasang sarung tangan warna biru hitam yang bertuliskan 1000 V lalu 12 lembar karung plastik berbagai warna, dua sepeda motor berbagai merek tanpa Nomor Polisi, 252 gulungan kulit kabel yang sudah di kupas dan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling maksimal 7 tahun penjara..(*)
Pencurian kabel
PT PLN
Polres WY Kanan
AKBP Didik Kurnianto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
