Aniaya Kepala Kampung, Polisi Bekuk Tersangka di Kawasan Industri Way Lunik

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

15 April 2026 22:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka penganiayaan terhadap Kepala Kampung. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka penganiayaan terhadap Kepala Kampung. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Tersangka penganiayaan terhadap Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

Pria berinisial MAH (35) yang merupakan adik ipar korban, berhasil diamankan dari kawasan industri Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada hari Selasa siang (14/4/2026).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. 

"Alhamdulillah, saat ini tersangka sudah berhasil kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek, Rabu (15/4/2026).

Aksi tersangka dilakukan terhadap korban diduga dipicu konflik pribadi yang sebelumnya sempat terjadi cekcok hingga korban dan sempat dilerai oleh warga, namun sabetan sajam membuat korban mengalami luka.

"Kejadiannya pada hari Minggu lalu (29/3/26) sekitar pukul 17.00 WIB," imbuh AKP Dailami.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu celurit, dan satu kaos singlet yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Aniaya Kepala kampung

adik ipar

Polsek Terbanggi Besar

Polres Lamteng

kawasan industri way lunik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya