Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Februari 2026 16:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose di Mapolda Lampung terkait penipuan umrah ilegal, Foto: Ist
Rilis ID
Ekspose di Mapolda Lampung terkait penipuan umrah ilegal, Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung membongkar praktik penipuan perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh penyelenggara tidak berizin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan dalam press release yang digelar hari ini. BW diduga menipu jemaah umrah di wilayah Lampung Tengah dengan modus menawarkan paket umrah berbiaya murah, namun keberangkatan tidak pernah terealisasi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melapor karena keberangkatan yang dijanjikan sejak Desember 2024 terus mengalami ketidakpastian. Para korban mengaku telah menyetorkan uang kepada pihak travel, namun tidak kunjung diberangkatkan.

“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Yuni.

Hasil penyidikan yang juga melibatkan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap fakta penting: PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.

Sementara ini, polisi mencatat 10 jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000. Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah seiring pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap tawaran umrah murah yang beredar di ruang digital.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama, serta tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapa pun di media sosial guna menghindari pemerasan,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

umroh gratis

penipuan umroh

Polda Lampung

penipuan jemaah haji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya