Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung menjadi ancaman serius bagi keamanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, senjata api rakitan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman pidana berat.
“Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan senjata api ilegal. Kepatuhan hukum dan kesadaran bersama menolak senjata rakitan adalah kunci terciptanya lingkungan damai,” jelas Benny, Senin (18/8/2025).
Ia mendorong aparat untuk memperkuat pencegahan lewat operasi terpadu, sosialisasi bahaya senjata api rakitan, serta membuka ruang penyerahan sukarela bagi warga yang masih menyimpan senjata ilegal.
Polda Lampung Maksimalkan Operasi
Sejalan dengan itu, Polda Lampung berhasil mengamankan 319 tersangka dari berbagai kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar selama 14 hari. Ratusan barang bukti turut disita.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan komitmen Polri menjaga rasa aman masyarakat.
Dalam konferensi pers, ia menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya, di antaranya satu mobil pick-up milik warga Tanggamus serta beberapa sepeda motor dari Metro, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
“Pengembalian barang bukti ini bentuk komitmen Polri untuk memberikan keadilan dan mengembalikan hak korban. Kami akan terus bekerja keras agar Lampung menjadi provinsi yang aman dan kondusif,” tegas Helmy.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tak lepas dari dukungan masyarakat.
Polda Lampung
kesadaran hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
